Cara Mengajukan Visa Waiver Jepang

Cara mengajukan visa waiver Jepang jauh lebih mudah dan praktis dibandingkan kamu mengajukan visa konvensional. Untuk mengajukan visa ini, kamu hanya membutuhkan sedikit saja dokumen, yaitu:

E‑passport yang masih berlaku

Formulir yang telah diisi (bisa diunduh di sini)

Selanjutnya, kamu hanya perlu membawa dua dokumen tersebut ke kantor Kedutaan Besar Jepang atau ke Japan Visa Application Center (JVAC). Jika kamu mengajukannya langsung ke Kedutaan Besar Jepang, proses kerjanya sekitar 2 hari kerja. Sementara, jika kamu mengajukan ke JVAC, proses kerjanya adalah 5 hari kerja.

Visa ini memiliki masa berlaku 3 tahun, tetapi jika e‑passport habis sebelum masa berlaku visa habis, maka akan mengikuti masa berlaku e‑passport. Selama jangka waktu 3 tahun tersebut, kamu bisa bolak-balik mengunjungi Jepang dengan durasi tinggal maksimal 15 hari, tanpa perlu melakukan registrasi kembali.

Jika suatu saat kamu mengganti e‑passport, baik karena masa berlaku habis maupun adanya perubahan data, maka kamu perlu melakukan pendaftaran kembali untuk e‑passport barumu tersebut. Cara mengajukan visa waiver untuk e‑passport barumu tersebut sama, tidak ada yang berbeda.

Proses pengajuan visa waiver ini gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali. Selain itu, prosesnya juga sangat mudah dan cepat, jadi kamu hanya perlu meluangkan sedikit waktu untuk mengurusnya sendiri.

Namun, sama halnya dengan visa konvensional, perizinan ini tidak bersifat mutlak karena penentuan pastinya ada pada pihak imigrasi saat kamu sampai di Jepang nanti. Pada saat di imigrasi, kamu mungkin saja akan ditanyakan mengenai tujuanmu ke Jepang, tempat menginap, durasi tinggal, dan rencana perjalananmu. Jangan takut dan khawatir, kamu tinggal menjawab saja semua apa adanya.

Terkadang, pihak imigrasi juga akan memintamu menunjukkan bukti booking hotel dan pembelian tiket pesawat. Jadi, ada baiknya kamu sudah mempersiapkan semuanya terlebih dahulu. Kamu bisa mencetaknya maupun memperlihatkannya langsung melalui aplikasi booking online-mu. Permintaan tersebut hanya untuk membuktikan bahwa kamu memang datang hanya untuk sementara, bukan untuk menetap tinggal di Jepang. Sebab, jika untuk menetap maka kamu akan membutuhkan visa jenis yang lain lagi.

Mudah sekali kan cara mengajukan visa Jepang? Setelah kamu mendaftarkan e‑passport milikmu ke Kedutaan Besar Jepang, kini saatnya kamu memikirkan perlindungan untuk perjalananmu. Kamu bisa mempertimbangkan untuk membeli polis Asuransi Perjalanan dari MSIG Indonesia untuk melindungimu selama perjalanan. Asuransi Perjalanan ke Jepang juga akan memberikanmu perlindungan seandainya kamu jatuh sakit selama di Jepang. Jadi, kamu tidak perlu khawatir dengan biaya berobat di Jepang yang cukup tinggi. Selamat berwisata dan menikmati perjalananmu di Jepang, ya.

Pemerintah Australia akan memberlakukan peraturan visa baru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke negeri kanguru. Selain itu,proses pengajuan permohonan visa Australia menjadi lebih sederhana bagi wisatawan dan pebisnis Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan Australia, Peter Dutton; Menteri Perdagangan dan Investasi Australia, Andrew Robb; serta Menteri Pariwisata dan Pendidikan Internasional Richard Colbeck, mengumumkan rencana terbaru pemberian visa bagi warga negara Indonesia dalam Pekan Bisnis Indonesia-Australia di Jakarta baru-baru ini.

Mulai 1 Desember 2015, warga Indonesia bisa mengajukan visa Multiple Entry (bebas keluar masuk sampai batas akhir visa) ke Australia dengan durasi 3 tahun.

"Prakarsa ini akan menguntungkan Indonesia dan Australia seiring dengan upaya kami untuk memajukan hubungan bisnis dan wisata yang lebih kukuh antara kedua negara," ujar Menteri Dutton dalam keterangan media Kedutaan Besar Australia.

Menteri Richard Colbert (tengah) bersama sejumlah mahasiswa Australia yang tengah belajar dan magang di Indonesia.

Ditemui di rumah Duta Besar Paul Grigson di Jakarta Pusat, Menteri Colbert mengatakan, "Visa ini ditujukan bagi pemohon visa pengunjung ke Australia dengan durasi tinggal maksimal per kunjungan 3 bulan."

Ketika ditanya tentang WNI mana saja yang bisa mengajukan visa 3 tahun ini, Richard Colbert menuturkan kepada Nurina Savitri dari Australia Plus, "Ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia, tak bergantung jenis paspornya."

Selain itu, pada tahun 2017, Pemerintah Australia juga akan memperluas pengajuan permohonan visa online kepada warga Indonesia, membuat proses pengajuan visa Australia lebih sederhana bagi para wisatawan dan pebisnis dari negara tetangganya tersebut.

Pengajuan visa online akan menggunakan akses yang beroperasi 24 jam sehari non-stop, fasilitas pembayaran elektronik biaya visa dan kemudahan dalam memeriksa status pengajuan visa online.

Pada tahun 2014, sebanyak lebih dari 150.000 warga Indonesia berkunjung ke Australia. Jumlah ini meningkat 6% dibanding tahun sebelumnya. Para pengunjung Indonesia ini menghasilkan 600 juta dolar (atau setara Rp 6 triliun) bagi perekonomian Australia.

Setelah masa pandemik, Jepang sudah membuka kembali untuk wisatawan sejak Oktober 2022. Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi para wisatawan yang pengin liburan ke Jepang.

Seperti yang kita ketahui, visa menjadi syarat penting untuk pergi ke Jepang. Ternyata Jepang memiliki dua jenis visa, yakni visa waiver dan visa biasa.

Nah, sebelum menyiapkan visa, kamu perlu tahu dulu perbedaan visa waiver dan visa biasa ini, sehingga bisa menyesuaikan dengan kebutuhan kamu. Yuk, simak baik-baik informasinya berikut ini!

Visa waiver hanya berlaku untuk pemilik paspor elektronik. Keuntungannya, kita bisa berangkat kapan pun tanpa harus mengajukan visa terlebih dahulu. Berbeda dengan pemilik paspor biasa, harus mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Proses pengecekan imigrasi

Jika memiliki visa waiver, pemeriksaan di imigrasi akan lebih ketat. Mulai dari banyaknya pertanyaan, bukti akomodasi, hingga pengecekan jumlah uang tunai. Hal ini disebabkan karena tanpa adanya kecukupan dana saat pengajuan visa waiver.

Berbeda dengan visa biasa yang gak akan mengalami pemeriksaan ketat, karena sudah diminta kecukupan dana saat pengajuan visa.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Masa berlaku visa waiver adalah 15 hari selama di Jepang. Jika ingin menetap lebih dari 15 hari, maka kamu harus tetap mengurus visa biasa. Sedangkan, visa biasa gak ada ketentuan seperti visa waiver.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Visa Schengen untuk Liburan ke Eropa

Persyaratan kedua visa ini pun berbeda. Untuk visa biasa, kamu memerlukan dokumen berikut ini:

Sedangkan, untuk visa waiver, kamu harus menyiapkan dokumen berikut ini:

Tentu saja harganya pun berbeda. Visa waiver memiliki tarif Rp475 ribu. Sementara visa biasa memiliki tarif Rp975 ribu untuk single dan Rp1 juta 525 ribu untuk multiple.

Itu dia beberapa perbedaan visa waiver dan visa biasa untuk liburan ke Jepang. Kalau kamu sendiri, lebih tertarik jenis visa yang mana?

Baca Juga: Mau Liburan ke Jepang? Ini Syarat Membuat Visa dan Biayanya

Nikmati Gaya Hhidup Nomaden Digital di Jepang

Jepang telah memperkenalkan program visa khusus baru untuk "nomaden digital" - pekerja jarak jauh internasional, yang menarik perhatian dunia.

Klik di sini untuk informasi lebih lanjut:

Anda sangat disarankan untuk membeli asuransi kesehatan/perjalanan untuk melindungi diri Anda karena biaya pengobatan di Jepang bisa sangat mahal. Asuransi perjalanan Anda menawarkan perlindungan terhadap keadaan darurat yang tidak terduga dalam perjalanan internasional seperti pertanggungan biaya pengobatan, penundaan dan pembatalan penerbangan, kehilangan paspor dan bagasi, atau kecelakaan pribadi. Untuk keselamatan dan keamanan finansial dalam perjalanan internasional Anda, kami sangat menyarankan Anda untuk membeli asuransi perjalanan dan memanfaatkan penawaran khusus kami.

Anda bisa mendapatkan asuransi perjalanan Asuransi Perjalanan HDFC Ergo mulai dari INR 300.

Sejak tahun 2014, pemerintah Jepang memberikan kemudahan bagi pemegang paspor Indonesia, untuk memasuki Jepang dengan Visa Waiver program. Namun Visa Waiver ini hanya diberikan kepada pemegang paspor elektronik. Untuk pemegang paspor biasa, masih harus mengurus Visa sebelum berangkat ke Jepang.

Apa keuntungan dari visa waiver..? Jika paspor anda telah terdaftar dalam visa waiver, maka selama jangka waktu visa waiver tersebut, anda dapat berangkat kapan saja ke Jepang tanpa mengurus visa terlebih dahulu. Tinggal cari tiket dan berangkat.

Tapi visa waiver ini ada keterbatasannya. Pertama, anda hanya bisa berkunjung ke Jepang selama 15 hari. Jika ingin berkunjung lebih dari 15 hari, anda tetap harus mengurus visa reguler di VFS JVAC, meskipun sudah punya visa waiver. Kedua, masa berlakunya hanya tiga tahun atau sesuai masa berlaku paspor (mana yang lehuh dahulu). Ketiga, dari banyak pengalaman dan cerita pemegang e-paspor dengan visa waiver ini, pemeriksaan imigrasi saat tiba di Jepang lebih ketat, banyak pertanyaan, diminta bukti pesanan akomodasi, di cek jumlah uang yang dibawa, bahkan cukup banyak cerita pemegang visa waiver yang akhirnya ditolak masuk Jepang dan diharuskan kembali ke Indonesia dengan penerbangan berikut. Mungkin ini disebabkan tidak diperlukannya bukti kecukupan keuangan atau bukti pekerjaan saat pengajuan visa waiver, berbeda dengan pengajuan visa reguler yang diminta bukti kecukupan dana saat aplikasi.

PENGURUSAN VISA WAIVER

Bagaimana prosedur pengurusan visa waiver? Sangat mudah kok.. Syaratnya paspor anda sudah paspor elektronik, yang memiliki chip data biometrik. Prosedurnya:

PENGURUSAN VISA WISATA REGULER

Bagaimana jika anda tidak punya paspor elektronik, masih paspor biasa? Atau sudah punya visa waiver, tapi mau berkunjung ke Jepang lebih dari 15 hari? Dalam hal ini anda harus mengajukan aplikasi visa wisata reguler.

Dulu, pengurusan visa reguler juga dilakukan di kedutaan Jepang. Tapi sejak 15 September 2017, aplikasi visa wisata hanya dapat dilakukan di VFS JVAC (Japan Visa Application Centre), Kuningan City Lt.1, Jakarta.

Untuk aplikasi visa Single Entry biayanya Rp 400.000, sedangkan untuk visa Multiple Entry biaya visa Rp 800.000.

Pengajuan multiple entry bisa diproses jika anda sudah pernah ke Jepang dalam 3 tahun terakhir, atau pernah ke negara seperti Amerika Serikat dan Inggris. Jika anda dinilai qualified, visa multiple entry bisa diberikan dengan masa berlaku 5 tahun, bisa lebih panjang dari visa waiver yang masa berlakunya 3 tahun.

Selain membayar biaya visa, pengurusan visa di VFS JVAC ini dikenakan biaya pemrosesan Rp 165.000 per paspor.

Syarat Dokumen untuk visa kunjungan sementara untuk tujuan wisata:

Bawa paspor dan dokumen-dokumen diatas ke VFS JVAC, Kuningan City Lt. 1, Jakarta.

Jam buka VFS JVAC untuk aplikasi visa setiap hari kerja antara jam 9:00-17:00. Anda dapat membuat janji terlebih dahulu untuk menghindari antrian panjang, namun bisa juga langsung datang tanpa membuat perjanjian. Perjanjian bisa dibuat secara online di website VFS JVAC: http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/Schedule-an-Appointment.html

Setibanya di VFS JVAC, anda akan mendapatkan nomor antrian. Tunggu nomor anda dipanggil. Jika nomor anda telah dipanggil, menuju counter dan serahkan paspor dan dokumen anda. Petugas akan memeriksa paspor dan dokumem, apabila ada kekurangan, aplikasi anda akan dikembalikan dan anda akan diminta melengkapi kekurangannya. Apabila semua lengkap, anda akan diminta melakukan pembayaran biaya visa dan biaya administrasi. Petugas akan memberikan tanda terima.

Proses visa di VFS JVAC sekitar 3-5 hari kerja. Anda bisa memonitor progres aplikasi visa di website VFS, dengan memasukan kode yang ada di tanda terima pengurusan visa.

Untuk pengambilan visa dapat dilakukan pada hari kerja mulai jam 1 siang. Pengurusan visa Jepang melalui VFS JVAC dapat diwakilkan oleh anggota keluarga ataupun agen wisata.

Dari pengalaman banyak teman, sangat jarang pemegang visa Jepang ditolak masuk di bandara, sementara pemegang visa waiver yang terkena deportasi cukup banyak terdengar.

Jadi mana yang lebih baik, visa waiver atau visa reguler?

Jika anda sudah cukup memiliki riwayat perjalan keluar negeri, visa waiver jauh lebih memudahkan dan menguntungkan. Tapi jika anda baru pertama kali keluar negeri, saran saya anda mengurus visa reguler, yang syarat pengajuannya mencakup bukti kemampuan keuangan, hal ini untuk membuktikan bahwa anda adalah wisatawan yang bonafid, mengurangi resiko kena random check dan resiko deportasi saat di bandara Jepang.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyampaikan komitmennya mendukung penguatan hubungan bisnis Indonesia dan Australia. Visa bisnis untuk warga Indonesia diperpanjang menjadi lima tahun.

"Untuk mendukung hubungan bisnis dan perdagangan, warga Indonesia akan mendapatkan akses ke visa bisnis yang diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun dan kami akan memprioritaskan warga Indonesia yang memegang e-pasport untuk mengakses Smart Gates. Kami juga akan mengatur agar orang Indonesia bisa mengakses visa frequent travellers," kata Albanese dalam pernyataan pers bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sydney, Selasa (4/7/2023).

"Ini menawarkan validitas visa 10 tahun yang membuat perbedaan sangat besar dalam menghilangkan hambatan birokrasi untuk hubungan dekat kita," ujar Albanese.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Albanese juga mengabarkan tentang kemudahan dalam proses pengajuan visa. Kini proses visa kunjungan Australia hanya tujuh hari.

"Kami juga membuat kemajuan nyata terkait waktu pemrosesan visa. Waktu rata-rata untuk aplikasi visa kunjungan warga Indonesia telah berkurang dari 60 hari pada Juni 2022 menjadi hanya tujuh hari pada Mei 2023. Dan waktu rata-rata pemrosesan untuk visa bisnis kini hanya tiga hari," ujar Albanese.

Selain itu, Albanese menegaskan keberhasilan Indonesia sangat penting bagi keberhasilan kawasan. Menurut dia, kemakmuran dan stabilitas Indonesia juga bakal berdampak terhadap situasi kawasan.

"Saat warga Australia merasakan tekanan dari tantangan ekonomi global, penting bagi kami untuk berinvestasi dalam hubungan perdagangan untuk menumbuhkan ekonomi kami, mendukung pekerjaan yang baik, dan memperkuat rantai pasokan kami. Dan tentu saja, tidak banyak mitra dagang yang lebih penting bagi kami selain Indonesia," ujar Albanese.

Simak juga 'Jokowi Temui Investor Australia, Bahas Kerja Sama Kendaraan Listrik':

[Gambas:Video 20detik]

Cara Mengajukan Visa Waiver Jepang

“Pemegang e‑passport tidak perlu visa kalau mau pergi ke Jepang”. Kamu mungkin pernah mendengarnya. Padahal ternyata hal tersebut tidak tepat lho. Bukan tidak membutuhkan visa, tetapi visa yang dibutuhkan berbeda. Kamu tetap harus tahu cara mengajukan visa waiver Jepang jika ingin mengunjungi negara sakura ini. Namun, apa sih visa waiver itu? Cari tahu, yuk!

Visa waiver adalah program yang memungkinkan Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik e‑passport maupun negara lainnya untuk masuk ke Jepang tanpa mengurus visa konvensional atau visa biasa. Peraturan ini didasarkan pada standar International Civil Aviation Organization (ICAO) dan berlaku untuk tujuan wisata maupun bisnis.

Namun, tidak semua pemegang e‑passport berhak menikmati program visa waiver ini. Hanya yang memenuhi syarat yang boleh mengajukannya, yaitu:

Tujuan perjalanan hanya singkat, yaitu keperluan wisata, bisnis, mengunjungi keluarga, dan lainnya.

Durasi tinggal maksimal 15 hari.

Jika kamu memenuhi kedua hal di atas, maka kamu bisa lanjut mencari cara mengajukan visa waiver Jepang. Tujuan dari mengajukan visa waiver adalah untuk mendaftarkan e‑passport kamu sebagai bukti bahwa kamu mendapatkan izin memasuki Jepang. Tanpa adanya cap sebagai bukti e‑passport sudah terdaftar, kamu pasti akan dicekal saat memasuki bandara di Jepang.

Semua yang perlu Anda ketahui saat memasuki, meninggalkan, dan berada di Jepang

Setiap wisatawan asing yang memasuki Jepang wajib memiliki paspor yang berlaku selama periode tinggal mereka, dan setiap wisatawan wajib mematuhi ketentuan dalam visa tersebut.

Lihat informasi di bawah ini terkait ketentuan terbaru visa Jepang.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, hubungi kantor kedutaan besar atau kantor konsuler Jepang di negara tempat tinggal Anda.